warnaplus.press, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sekitar 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau exchange kripto di Indonesia masih mengalami kerugian hingga akhir 2025. Kondisi ini terjadi meski jumlah pengguna kripto nasional telah melampaui 20 juta akun.

OJK menilai transaksi investor domestik masih banyak mengalir ke platform regional maupun global. Akibatnya, ekosistem kripto nasional belum terbentuk secara kuat dan likuiditas di dalam negeri menjadi terbatas.
CEO INDODAX, William Sutanto, menyebut pelaku pasar cenderung memilih platform luar negeri karena dinilai menawarkan likuiditas lebih besar dan biaya transaksi lebih kompetitif. Menurutnya, pasar akan bergerak ke tempat dengan eksekusi yang lebih efisien.
Ia juga menyoroti struktur pasar domestik yang dinilai belum seimbang. Dengan ukuran pasar yang relatif terbatas, jumlah exchange berizin dinilai cukup banyak sehingga persaingan likuiditas semakin ketat, sementara biaya operasional dan kepatuhan tetap tinggi.
Selain itu, perbedaan perlakuan pajak dan biaya antara exchange dalam negeri dan luar negeri turut memengaruhi daya saing. Platform luar negeri tidak memiliki kewajiban pajak dan kepatuhan yang sama, namun tetap mudah diakses investor Indonesia, termasuk melalui VPN.
Riset LPEM FEB UI bahkan memperkirakan potensi kehilangan penerimaan pajak negara akibat platform ilegal dapat mencapai Rp1,1 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun.
William menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap platform ilegal, sekaligus memperkuat kolaborasi antara regulator dan pelaku industri guna membangun ekosistem kripto nasional yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan