HomeEkonomiBukan Sekadar Patuh Regulasi, Dunia Usaha Didorong Jadikan Perlindungan Anak Strategi Bisnis

Bukan Sekadar Patuh Regulasi, Dunia Usaha Didorong Jadikan Perlindungan Anak Strategi Bisnis

Perlindungan anak perlu menjadi bagian dari tata kelola dan strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi regulasi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan KPAI, BINUS Business School, IGCN, pemerintah, dan dunia usaha, para pemangku kepentingan mendorong penguatan kolaborasi untuk membangun ekosistem bisnis yang ramah anak dan bebas dari eksploitasi. Diskusi menekankan pentingnya integrasi prinsip perlindungan anak dalam praktik bisnis, tata kelola, serta rantai pasok, sekaligus memperkuat peran pendidikan tinggi, riset, dan dunia usaha dalam menciptakan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

JAKARTA,
14 Juli 2026

Perlindungan anak perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola dan
strategi bisnis, bukan semata-mata kewajiban untuk memenuhi regulasi. Hal ini
mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Road to Hari Anak
Nasional 2026: Gerak Bersama Mewujudkan Ekosistem Bisnis yang Ramah Anak dan
Bebas dari Eksploitasi’ yang mempertemukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), BINUS Business School,
dunia usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya di BINUS
@Senayan-Kampus FX, Jakarta, Selasa (14/7).

Diskusi
menyoroti bahwa risiko pelanggaran hak anak dapat muncul di berbagai titik
aktivitas bisnis, mulai dari pekerja anak dan rantai pasok hingga kebijakan
ketenagakerjaan serta praktik bisnis yang belum mempertimbangkan perspektif
perlindungan anak. Karena itu, diperlukan perubahan pendekatan agar
perlindungan anak terintegrasi dalam proses bisnis, bukan hanya menjadi respons
ketika pelanggaran terjadi.

Komisioner
KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, hasil pengawasan masih menemukan
ekosistem bisnis dan rantai pasok yang berpotensi bertentangan dengan prinsip
perlindungan anak, termasuk keberadaan pekerja anak dan kebijakan yang belum
memiliki perspektif perlindungan anak.

“Pertemuan
ini menjadi momentum yang kembali menguatkan. Kami tidak ingin perlindungan
anak hanya menjadi urusan Komisi Perlindungan Anak dan dunia usaha. Kami juga
ingin melibatkan dunia pendidikan karena universitas memiliki peran melalui
riset, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat untuk membangun iklim yang
mendukung perlindungan anak,” ujar Ai.

Menurutnya,
keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mendorong edukasi, kerja nyata,
advokasi kebijakan, serta penguatan dukungan terhadap perlindungan anak,
termasuk melalui kontribusi dunia usaha.

Ina
A. Murwani
,
pengajar di BINUS Business School Master Program, menjelaskan bahwa dari
perspektif akademik, BINUS Business School menempatkan pendidikan, riset, dan
pengembangan masyarakat sebagai jalur penting untuk membangun kesadaran tentang
perlindungan anak di dunia bisnis. Calon pemimpin dan wirausaha perlu memahami
isu tersebut sebagai bagian dari etika bisnis dan keberlanjutan.

Pendekatan
ini sejalan dengan semangat BINUS University, yaitu fostering and empowering
the society in building and serving the nation
. Melalui pembelajaran,
penelitian, dan berbagai program pengembangan masyarakat, perguruan tinggi
dapat berkontribusi dalam capacity building generasi yang kelak
mengambil keputusan dan menjalankan aktivitas bisnis.

Dalam
konteks riset, BINUS menyoroti bahwa risiko pekerja anak kerap berada di bagian
rantai pasok yang paling jauh, informal, dan sulit dilacak. Karena itu, perusahaan
membutuhkan tata kelola yang mampu mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan
memulihkan potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Perspektif
dunia usaha dalam FGD ini turut disampaikan oleh Inra Gunawan, Legal
Compliance and Human Resources Head RAPP (APRIL Group). Ia memaparkan bagaimana
praktik bisnis dan tata kelola perusahaan dapat dikaitkan dengan upaya
perlindungan serta pemenuhan hak anak. Kehadiran perspektif praktis dari dunia
usaha menjadi penting untuk menunjukkan bagaimana prinsip perlindungan anak
dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan praktik operasional perusahaan,
termasuk dalam konteks ketenagakerjaan dan rantai pasok.

Sementara
itu, IGCN membawa perspektif global melalui prinsip Children’s Rights and
Business Principles
(CRBP). Senior Manager Member Relations and
Communications IGCN, Evi Rostiani, mengatakan, tantangan perusahaan
dalam menerapkan prinsip tersebut berbeda-beda, bergantung pada skala dan
kompleksitas bisnis.

“Dengan
adanya kolaborasi antar pihak, dampaknya akan lebih cepat dan lebih luas,”
katanya.

Menurut
Evi, praktik baik yang telah dilakukan oleh satu perusahaan dapat menjadi
pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya. “Apa yang sudah dijelaskan dan
disampaikan oleh industri lain seperti APRIL Group dapat diduplikasi atau
direplikasi oleh industri bisnis lainnya,” ujarnya.

FGD
ini mendorong agar komitmen perlindungan anak ditindaklanjuti melalui
pertukaran praktik baik, penguatan kapasitas, pengembangan riset, advokasi
kebijakan, serta integrasi prinsip perlindungan anak dalam tata kelola dan
rantai pasok perusahaan.

Bagi
BINUS Business School, keterlibatan dalam kolaborasi ini merupakan bagian dari
kontribusi perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya pengetahuan, pemimpin, dan
praktik bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga
berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang lebih beretika, inklusif, dan
melindungi hak anak.

Melalui
gerak bersama antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku
kepentingan lainnya, perlindungan anak diharapkan menjadi bagian dari praktik
bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sekaligus mendukung
terwujudnya Indonesia yang ramah terhadap anak. ***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments